Kamera Rp 229 Juta Raib, Dhea Imut Akhirnya Gugat DHL
jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyanyi cilik Dhea Annisa atau dikenal sebagai Dhea Imut akhirnya resmi menggugat perusahaan ekspedisi DHL.
Kuasa hukum Dhea Imut, Henry Indraguna telah mendaftarkan gugatannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (16/10).
"Hari ini kami mendaftarkan gugatan permohonan arbitrase penyelesaian sengketa antara keluarga Dhea Imut dengan DHL," kata Henry Indraguna yang datang bersama ibunda Dhea Imut, Masayu Chairani.
Gugatan itu dilakukan lantaran pihak Dhea menilai DHL seolah lepas tanggung jawab atas hilangnya kamera seharga Rp 229 juta.
Sebelumnya, DHL juga telah dilaporkan Dhea Imut ke Polda Metroa Jaya atas dugaan melanggar pasal 372 dan 374 KUHP.
"Waktu mediasi kemarin tidak ada solusi sama sekali, bahkan kami tidak melihat adanya suatu niatan yang baik," ungkap Henry Indraguna.
Pihak Dhea pun berharap agar BPSK dapat membantu menyelesaikan kasus tersebut.
“Kami berharap ini akan ada solusi mediasi yang cepat, tepat. Sehingga ada jawaban yang menyenangkan buat konsumen,” tandasnya.(mg7/jpnn)