Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kamis, Sengketa Pilwako Gorontalo Diputuskan MK

Senin, 21 April 2014 – 23:39 WIB
Kamis, Sengketa Pilwako Gorontalo Diputuskan MK - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA--Sengketa Pilwako Gorontalo akan diputuskan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang yang akan digelar Kamis (24/4).

"Putusan sengketa Pilwako Gorontalo akan dilaksanakan Kamis esok. Putusan ini untuk tiga pemohon," kata Panitera MK Kasianur Sidauruk yang dihubungi JPNN, Senin (21/4).

Adapun tiga pemohon tersebut Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bahmid [nomor urut satu], Adhan Dambea-Idris (nomor urut dua), dan AW Thalib-Ridwan Monoarfa.

Kuasa hukum pasangan Feriyanto-Abdurrahma, Susilowaty mengaku optimis keputusan MK akan mengakomodir bukti-bukti yang disodorkan pihaknya. Yakni ada kesalahan terstruktur, sistimatis, dan masif yang dilakukan KPU Kota Gorontalo.

"Bukannya ingin mendahului majelis hakim MK, namun kami yakin KPU sudah melakukan pelanggaran," tegasnya.

Ditambahkan Kasianur, keputusan MK yang akan dibacakan itu bersifat mutlak dan harus dilaksanakan oleh para pihak yang berperkara. "Kasus ini sudah terlalu lama berjalan, mudah-mudahan semua pihak akan menerima putusan MK nanti dengan legowo," tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA--Sengketa Pilwako Gorontalo akan diputuskan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang yang akan digelar Kamis (24/4). "Putusan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close