Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg PAN Ditetapkan Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Caleg DPRD DKI Jakarta Partai Amanat Nasional, Nurhasanudin bersama pelaksana kampanye Syaiful Bachri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara.
“Rencana hari ini Penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketua Gakkumdu (Sentra Penegak Hukum Terpadu) Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo di Jakarta, Kamis (14/3).
Benny menjelaskan Penyidik menyimpulkan Nurhasanudin bersama Syaiful Bachri melakukan kegiatan kampanye di Musala Qurotul' Ain RT 009/RW 003 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Ada pembagian kalender dan kerudung.
BACA JUGA: Caleg PAN Kampanye di Musala, Bawaslu Pastikan Sebagai Tindak Pidana
Selain itu, kegiatan kampanye tersebut ilegal karena tidak ada pemberitahuan resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara, ditembuskan ke Bawaslu Jakarta Utara.
Benny menambahkan kegiatan kampanye tersebut diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 521 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam perkara ini, ia menuturkan Nurhasanudin dan Syaiful Bachri terancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Benny juga menjelaskan sebelumnya perkara dugaan tindak pidana pemilu pelibatan aparatur sipil negara dalam kampanye oleh caleg DPRD DKI Jakarta Partai Keadilan Sejahtera, Yusriah Dzinnun tidak dapat ditingkatkan ke proses penuntutan. Penyidik menilai belum cukup bukti. Namun Jaksa Penuntut Umum dan Bawaslu menilai sudah cukup bukti.(fri/jpnn)