Kampanye Rapat Umum Dibatasi Hingga Pukul 17.00
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengingatkan seluruh partai politik peserta pemilu 2014, benar-benar memerhatikan sejumlah ketentuan yang diatur pada pelaksanaan kampanye rapat umum 16 Maret hingga 5 April mendatang.
Karena peraturan disusun demi kenyamanan bersama. Sehingga ketika ada parpol yang melanggarnya, dikhawatirkan membawa dampak yang tidak baik bagi penyelenggaraan pemilu legislatif yang akan digelar 9 April 2014 mendatang.
"Ada beberapa peraturan umum yang sangat penting untuk kita perhatikan bersama. Antara lain bahwa kampanye rapat umum hanya dilaksanakan pada pukul 09.00 sampai 17.00," kata Ferry di Jakarta, Selasa (4/3).
Menurut Ferry, kampanye rapat umum memang ditetapkan untuk dilaksanakan di lapangan, stadion atau alun-alun dengan dihadiri massa dari anggota maupun pendukung dan warga masyarakat lainnya. Namun begitu, parpol diharapkan benar-benar memperhatikan daya tampung lokasi.
Selain itu, massa sebuah parpol yang sedang berkampanye, juga dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka atau bendera yang bukan tanda gambar dari partai yang sedang kampanye tersebut. Kondisi ini penting diingat agar tidak terjadi kekacauan.
“Satu lagi hal yang sangat penting, pelaksanaan kampanye rapat umum wajib menghormati hari dan waktu ibadah,” ujarnya.(gir/jpnn)