Kantor BPN Surabaya I Disebut Nodai Reformasi Agraria
jpnn.com - INTI dari semangat reformasi agraria dan tata ruang yang digemborkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan adalah membangun keadilan bagi seluruh masyarakat. Tapi misi tersebut diyakini tidak akan berhasil apabila masih dinodai pola pikir dan budaya kerja aparatur BPN yang tidak profesional.
Salah satu yang disorot adalah pelanggaran asas kepastian hukum dan profesionalitas ini diduga terjadi di Kantor ATR/BPN Kota Surabaya I.
"Ada kasus sengketa dua bidang tanah di Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Tanah tersebut secara semena-mena diserobot, dialihkan kepemilikan dan digunakan oleh PT BD yang dipimpin oleh WP," ucap Ketua Bela Hak Masyarakat (Bahamas) Budiono seperti dilansir rmol.co, Rabu (29/7).
Sebagai kuasa dari ahli waris pemilik tanah, Budiono mengaku sudah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan kepada Menteri ATR/BPN dengan Nomor: 061/Permh.Prksa/VI/2015 atas nama Pacitan Center (kini Bahamas).
"Kepada Bapak Menteri, saya berharap memberikan sanksi tegas dan jelas apabila oknum Kepala Kantor ATR/BPN Kota Surabaya I yang menyetujui dan mengabulkan permohonan pembaharuan hak dengan bukti dan lampiran yang ilegal," tutur Budiono.
Dia menjelaskan, asal muasal kasus ini, bahwa dengan telah dilaksanakan gelar kasus pertanahan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur pada 26 Mei 2015, maka bidang yang dimohon pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 28 telah terjadi sengketa dan permasalahan.
"Syarat dan lampiran permohonan pembaharuan HGB dengan luas 21.700 m2 atas nama PT BD sebagian besar tidak sesuai dengan bukti dan fakta lapangan. Serta perlu diperiksa ulang karena melampirkan surat-surat pernyataan tidak dalam sengketa termasuk risalah penelitian data fisik dan data yuridis serta peta bidang yang dibuat oleh petugas BPN Surabaya I," papar Budiono.
Kata dia, sejak haknya diberikan pada 1992 sampai dengan haknya berakhir pada 2012 selama 20 tahun sesuai SK No 152/HGB/BPN/92, PT BD sama sekali tidak pernah memakai, menggunakan serta menguasai obyek/tanah tersebut sesuai tujuan dan peruntukan yang dimaksud dalam pemberian SK.
"Itu karena bidang tanah tersebut telah kami kuasai sejak 1959 sampai sekarang secara turun temurun," imbuhnya.(rmol/dem)