Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Lancarkan Dua Aksi Penindakan Rokok Ilegal

Senin, 11 Maret 2019 – 17:03 WIB
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Lancarkan Dua Aksi Penindakan Rokok Ilegal - JPNN.COM
Pengiriman rokok ilegal yang dimuat dengan sebuah truk melalui Jalan Tol Semarang – Batang. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Di awal bulan Maret 2019 ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan DIY melancarkan dua aksi penindakan rokok ilegal. Pada penindakan pertama, tanggal 5 Maret 2019, Bea Cukai Jateng DIY bersama Pomdam IV Diponegoro menggagalkan pengiriman jutaan rokok ilegal siap edar dengan tujuan Bangka Belitung. Pengiriman rokok ilegal tersebut dimuat dengan sebuah truk melalui Jalan Tol Semarang – Batang.

Penindakan ini membuahkan hasil dengan diamankannya 2.816.000 batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp2.013.440.000 yang menyebabkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1.329.335.040.

“Sebagai tindak lanjut, kami mengamankan dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tiga orang tersangka yang berinisial T, MP, dan I, untuk menelusuri pemilik rokok ilegal tersebut,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Parjiya.

Jelang sehari setelah penindakan pertama, yakni Rabu, tanggal 6 Maret 2019, petugas kembali melancarkan penindakan rokok ilegal kedua bekerja sama dengan Bea Cukai Surakarta. Tim gabungan ini menegah jutaan batang rokok ilegal dengan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp1.766.044.176.

“Penindakan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa terdapat gudang yang dipergunakan untuk menimbun rokok ilegal di wilayah Kuyudan RT 02 RW 05 Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo. Petugas pun melaksanakan pengamatan dan pemeriksaan atas bangunan dan kendaraan di area tersebut. Kami mendapati tumpukan rokok ilegal dengan berbagai merek sebanyak 132 koli di dalam area bangunan dan 45 koli di dalam kendaraan, dengan total 3.827.200 batang rokok senilai Rp2.697.136.000, serta berhasil mengamankan empat orang tersangka, berinisial Ag yakni pemilik bangunan, Ka, Al, dan Yu (Supir Kendaraan),” jelasnya.

Selanjutnya, masih menurut Parjiya, petugas membawa barang bukti dan para tersangka menuju Kantor Bea Cukai Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, dan menetapkan tersangka berinisial Ag sebagai tersangka.(jpnn)

Di awal bulan Maret 2019 ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan DIY melancarkan dua aksi penindakan rokok ilegal.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close