Kanwil Diminta Tindak Penyelenggara Umroh Nakal
Rabu, 06 Maret 2013 – 21:42 WIB
Kendati demikian, lanjut Anggito, terkait penindakan bagi biro PPIU yang tidak berizin ini, kemenag dalam waktu dekat akan menandatangani kesepahaman (MoU) dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum PPIU dan PPIH. "Kita akan teken MoU-nya dalam waktu dekat," tambahnya.(fat/jpnn)