Kapan Ahok Diperiksa terkait Dugaan Penistaan Agama?
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memastikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tetap diproses.
Terkait panggilan untuk Ahok tergantung hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi. "Kami lihat dahulu perkembangan penyidikannya," ujar Boy seperti dikutip dari RMOL, Kamis (13/10).
Ahok dilaporkan beberapa organisasi masyarakat atas dugaan telah melecehkan kitab suci Alquran terkait pernyataannya saat dialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu, seperti diunggah melalui YouTube.
Hingga kini, perdebatan seputar blunder Ahok tersebut masih ramai menjadi omongan. (wid/rmol/jpnn)