Kapitra: BEM SI Harus Tunduk Pada Putusan Hukum, Tidak Perlu Mengancam Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Kapitra Ampera meminta Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI bersama Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) tunduk pada keputusan hukum dan tidak mengancam Presiden Jokowi.
Aliansi BEM SI sebelumnya mengultimatum Jokowi untuk segera membatalkan hasil TWK dan mengangkat kembali Novel Baswedan Cs sebagai pegawai KPK.
BEM SI dan Gasak memberikan waktu 3x24 jam kepada Jokowi untuk memenuhi tuntutan mereka. Apabila tuntutan itu tidak dipenuhi, maka BEM SI akan turun ke jalan.
"Itu provokatif yang harus diabaikan, bagaimana bisa presiden bisa campur kepada keputusan pengadilan tertinggi," kata Kapitra kepada JPNN.com, Jumat (24/9).
Kapitra meminta BEM SI dan Gasak agar menghargai keputusan hukum soal 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN tersebut.
"Kalau yang dianggap selama ini bahwa ada normal yang terlanggar dalam tes TWK dan sebagainya itu, ya sudah ternyata, kan, tidak ada pelanggaran norma hukum baik oleh putusan Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi," ujar eks kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu.
"Jadi, itu sudah final dan mengikat ya harus dihargai semua orang harus tunduk pada putusan hukum jadi enggak perlu mengancam presiden," sambung Kapitra. (cr1/jpnn)