Kapolda: Massa Harus Bubar Sebelum Pukul 18.00 WIB
jpnn.com - jpnn.com - Kapolda Metro Jaya M Iriawan meminta massa Aksi 212 menyampaikan aspirasinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengharapkan massa Aksi 212 sudah membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB.
"Saya berharap sesudah azhar massa sudah membubarkan diri. Kalau sampai pukul 18.00 WIB mereka belum membubarkan diri berarti sudah melanggar," kata Iriawan di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Selasa (21/2).
Dia memperkirakan massa Aksi 212 yang berkumpul di depan Gedung DPR RI mencapai ribuan orang. Namun demikian, langkah pengawasan dan pengaman sudah disusun dengan baik.
"Kami perkirakan massa aksi yang hadir pada hari ini mencapai ribuan orang, selain itu tidak ada penambahan jumlah personel," kata Iriawan.
Iriawan menjelaskan meski ada kemacetan lalu lintas akibat aksi ini, pihaknya sudah menyusun beberapa opsi rekayasa lalu lintas. Iriawan menjamin, pihaknya akan berupaya membuat kondisi DKI Jakarta aman dan tertib.
"Tadi sempat ada kemacetan, tapi saya sudah perintahkan kepada anak buah untuk dicarikan alternatif jalan lain," tandasnya. (Mg4/jpnn)