Kapolres: Kalau Foto Setengah Bugil Harus Disimpan Sendiri
jpnn.com - SAMPIT – Tersebarnya foto setengah bugil seorang model belia di Sampit, membuat jajaran Polres Kotim memberikan peringatan kepada para fotografer amatir dan senior. Mereka diminta lebih berhati-hati dalam berkreasi. Di sisi lain, model setengah bugil (topless) kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Kotim AKBP Himawan Bayu Aji mengaku tak mempersoalkan fotografer berekspresi dengan karya seninya. Akan tetapi, harus diperhatikan batasan yang dibolehkan dan tidak untuk diabadikan dalam kamera.
”Fotografer jangan sembarangan saat melakukan pemotretan. Para model harus menggunakan pakaian yang semestinya. Kalau menggunakan pakaian terbuka atau setengah bugil, hasil fotonya harus disimpan dan jangan dipublikasikan. Jangan sampai menjadi bumerang bagi fotografer sendiri. Niatnya ingin berekspresi, malah merugikan model,” kata Himawan, Rabu (18/2).
Himawan mencontohkan sikap RP yang mengupload foto setengah bugil seorang model berinisial NV ke akun instagram. Hal itu dinilai telah merugikan pihak model. Kasus ini juga terus dilakukan penyelidikan.
Pantauan Radar Sampit, sekira pukul 11.00 WIB kemarin, NV kembali dipanggil Polres Kotim untuk dimintai keterangan. Sebelumnya RP juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kamera serta telepon genggam RP juga disita Polres Kotim.
Polres Kotim sendiri masih menunggu ahli forensik digital untuk memeriksa kamera dan telepon genggam RP, apakah memang digunakan untuk mengambil foto NV. ”Nanti ahli yang akan menentukan kapan foto tersebut diambil dan kapan foto tersebut disebarkan,” tambah Kapolres.
Menurut Himawan, RP telah mengakui perbuatannya, yakni memotret model setengah bugil dan mengunggahnya ke Instagram. ”Status RP maupun NV sama-sama sebatas saksi,. Ke depannya kami juga akan memanggil saksi lain yang dianggap keterangannya diperlukan,” katanya. (el/ign)