Kapolri: Menimbun Bahan Pokok, Penjara 7 Tahun
jpnn.com - BOGOR- Di tengah melonjaknya sejumlah bahan pokok, Kapolri Badrodin Haiti menerbitkan maklumat untuk para pedagang. Maklumat yang diterbitkan bernomor: MAK/01/VIII/2015 itu tentang larangan melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok.
"Kepada para pelaku usaha dilarang dengan senaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran untuk memperoleh keuntungan sehingga bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi," ujar Badrodin di kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8).
Jika maklumat itu dilanggar, pihaknya tidak segan menindak tegas secara hukum. Para penimbun akan ditindak karena melakukan pelanggaran pidana pasal 133 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. "Dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak 100 miliar," imbuh Badrodin.
Selain itu, para pelaku juga akan dijerat dengan pasal 104 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Merekan diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda 50 miliar.
Maklumat itu, imbuhnya, diterbitkan karena pemerintah ingin melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan. "Itu sudah jelas ancaman hukumannya. Jangan main-main," tegas Badrodin. (flo/jpnn)