Kapolri Pastikan Pembunuh ANG Dijerat Pasal Berlapis-lapis
jpnn.com - JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti belum bisa memerkirakan hukuman seberat apa yang nantinya akan dijatuhkan majelis hakim pada Agustinus- tersangka pelaku pembunuhan ANG (8).
Namun begitu, Kapolri memastikan semua pasal-pasal yang terkait dengan dugaan pelanggaran pelaku, akan dimasukkan dalam berkas perkara.
“Untuk hukuman pelaku, itu terserah hakim nantinya. Namun prinsipnya, polisi itu biasanya dalam melakukan penyidikan, semua pasal terkait dalam kasus ini dimasukkan (dalam berkas perkara, red),” ujar Badrodin usai menghadiri peringatan tiga tahun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (12/6).
Badrodin menyebut ada beberapa pasal dugaan pelanggaran yang kemungkinan akan disangkakan pada Agustinus. Antara lain pasal pembunuhan atau tindakan kekerasan. Kemudian pasal terkait perlindungan anak dan sejumlah pasal lainnya.
“Harapannya, dihukum berat. Tapi semua keputusan ada di hakim. Tetapi fakta hukum (akan) disampaikan semuanya,” ujar Badrodin.
Selain itu, Badrodin juga berharap masyarakat lebih peka pada lingkungan, agar apa yang dialami ANG tak kembali terulang.
“Kasus (kekerasan pada anak,red) biasanya dilakukan orang di sekitarnya atau orang dekat. Karena itu saya berharap masyarakat jeli terhadap perkembangan sekitarnya. Kalau misalkan dengar malam-malam sering nangis, tolong laporkan kepolisi. Agar diketahui kenapa begitu, mau salah, mau benar,” ujar Badrodin.(gir/jpnn)