Kapolri Tak Keberatan Polda Riau Digugat
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku tak keberatan kasus-kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada tahun 2015 dibuka kembali.
Tito mempersilakan masyarakat untuk melakukan praperadilan terhadap keputusan Polda Riau yang sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap 15 perusahaan dalam kasus karhutla.
"Siapapun juga boleh mengajukan praperadilan, rekan-rekan LSM silakan," ujar Tito di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Rabu (7/9).
Menurut Tito, SP3 bukanlah sebuah keputusan yang final dan mengikat. "Bisa dibuka kembali kasus-kasus itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Pada Juli, Polda Riau telah menerbitkan SP3 pada sedikitnya 15 perusahaan dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan. Perusahaan itu diduga terkait dengan kebakaran hutan yang terjadi pada 2015.
Perusahan-perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur dan PT Wahana Subur Sawit. (cr2/jpg/jpnn)