Kapolri Tegaskan Akun Triomacan Hanya Modus untuk Memeras
jpnn.com - JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Sutarman menyatakan, pengelola akun @Triomacan2000 sah-sah saja mengaku mengunggah berbagai informasi dengan dalih untuk mengungkap korupsi. Namun, kepolisian mendapat bukti bahwa akun di Twitter itu hanya modus untuk pemerasan.
“Itu kan dia (tersangka, red) mau meminta dengan harapan kalau enggak diberikan akan diberitakan yang jelek atau segala macam. Jadi begitu enggak dikasih (oleh pihak yang diperas, red) akan diberitakan, itu kan pemerasan,” ujar Sutarman di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional Kabinet Kerja dalam rangka Sinergitas Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah, di Kemendagri, Jakarta, Selasa (4/11).
Dalam kasus itu, polisi telah menangkap tiga orang yang diduga sebagai administrartor akun @Triomacan2000. Mereka adalah Edi Syahputra, Raden Nuh dan Harry Koes.
Ketiganya sudah ditahan dengan sangkaan melakukan pemerasan terhadap bos PT Telekomunikasi Indonesia Tbk berinisial AP sebesar Rp 50 juta. Pemerasan dilakukan setelah akun tersebut menyebarkan isu soal korupsi akuisisi PT Tower Bersama Infrastruktur Group Tbk.
Menurut Sutarman, kasus ini berawal ketika pihak-pihak yang merasa diperas datang melapor ke kepolisian. Selanjutnya, kepolisian melakukan penyelidikan yang diikuti penggeledahan dan penahanan.
Selain pasal pemerasan, sangkaan yang digunakan terhadap pengelola akun @Triomacan2000 adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Untuk penggunaan UU ITE, itu karena dia (tersangka) menggunakan informasi teknologi dalam kerjanya,” kata Sutarman.
Saat ditanya terkait pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sutarman mengaku pihaknya belum melakukan hal tersebut. “Tapi kalau perkembangan (penyelidikan) mengarah ke sana, misalnya uang dari hasil kejahatan, ya tidak menutup kemungkinan,” katanya.(gir/jpnn)