Karaoke Syahrini Kembali Bermasalah
Princess Syahrini Family KTV kembali bermasalah. Kali ini tempat karaoke yang menyatut nama Syahrini di Mall Taman Anggrek, Jakarta dilaporkan ke polisi oleh pemain FTV, penyanyi dan pencipta lagu Martin Carter. Bersama kuasa hukumnya, T. Djohansyah, Carter mendatangi Polres Jakarta Barat, kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB. Selama dua jam setengah mereka baru keluar dan menyampaikan maksud kedatangannya.
"Kami selaku kuasa dari Martin melaporkan dugaan tindak pidana terhadap perusahaan Syahrini, mereka menggunakan hak cipta dikomersialkan tanpa izin," ungkap Djohan.
Menurut dia, pihak Syahrini sengaja mencatut lagu yang diciptakan dan diproduseri oleh Carter pada 2013 dengan judul Aku Mencintaimu.
"Lagu itu ada di rumah karaokenya, ketahuan sekitar dua sampai tiga minggu lalu. Lagunya Aku Mencintaimu dirilis 2013 lalu oleh Martin sendiri," terang Djohan.
Melihat lagu ciptaannya ada di rumah karaoke milik Syahrini tanpa izin, Carter terkejut. Pasalnya, dia sama sekali tak pernah menerima permohonan Syahrini untuk menggunakan lagu miliknya.
"Pertama kali saya lihat, ya, kaget. Karena nggak ada permohonan izin pakai lagu saya, kok tiba-tiba ada, pas datang ke karaoke MTA, ternyata ada. Itu benar, video klip saya," jelas Martin.
Ia juga telah menghubungi perusahaan karaoke tersebut melalui surat sebanyak dua kali namun tidak mendapat jawaban.
"Kami mengundang Syahrini dua kali, untuk membicarakan, tak ditanggapi sama sekali. Undangannya minggu lalu secara bertahap."
Laporan Polisi tersebut tercatat dengan Nomor: TBL/1611/XII/2014/PMJ/RES JAK-BAR. Prinscess Syahrini Family KTV diancam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Pasal 113 ayat 1, 2 dan 3.
Maka karaoke tersebut bisa saja terkena hukuman paling lama pidana empat tahun dan denda Rp 1 miliar. Sebagaimana bunyi UU No 28 Tahun 2014 Pasal 113 ayat 3, yakni: "Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu miliar rupiah)".
Carter juga bersikukuh telah mendaftarkan lagunya ke HaKI (Hak Kekayaan Intelektual). Ia dan kuasa hukumnya sampai saat ini belum berpikir untuk damai karena dua surat sebelumnya tidak pernah diindahkan pihak Syahrini. (MER/rmo/jpnn)