Karhutla di Ogan Ilir, Kapolda: Cari Itu Pemilik Lahan!
“Sosialisasi terus kita lakukan berkala, sejak jauh-jauh hari. Maklumat tersebut juga sudah disebarkan sejak tiga bulan lalu. Ancaman hukumannya sangat tegas. Pidana penjara,” lanjutnya.
Dalam penanganan karhutla, Agung menyebut tidak ada ego sektoral. Harus saling bahu-membahu secara lintas sektoral. “Anggaran Rp2 miliar sudah ada untuk penyidik. Jadi, tidak ada alasan malas menyidik karena dana kurang. Kalau kurang, minta lagi,” sambungnya.
Apalagi payung hukum karhutla sudah jelas. Seperti UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Kemudian, ada juga UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Bisa juga UU No 39/2014 tentang Perkebunan. “Jadi, saya ingatkan betul bagi yang coba-coba sengaja bikin karhutla,” ujarnya.(vis/sid/yun/air/ce1)