Karir Cemerlang Bu Hakim PA Kepergok Mesum Itu Berakhir Tragis
jpnn.com - PADANG – Karir cemerlang, ED, 49, sebagai hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama (PA) Padangpanjang, Sumatera Barat berakhir tragis.
Jabatan strategis bu hakim tersebut terancam dicopot setelah ia dipergoki lagi bermesum ria dengan pria bukan muhrimnya di hotel melati di Kota Bukittinggi.
Kasus dugaan perselingkuhan ED dengan E, 49, tersebut masih dalam penyelidikan tim khusus PTA Padang. Dan, kasus ini akan dilanjutkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
”Ketua PA Padangpanjang ED akan dinonaktifkan, karena digerebek bersama seorang pria yang bukan suaminya di hotel melati tengah malam. ED baru saja dilantik sebagai ketua PA Padangpanjang,” ungkap Hakim Tinggi dan Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang Damsyi Hanan seperti dilansir Pos Metro Padang (Jawa Pos Group) hari ini (12/10).
Dijelaskan, sejak kasus tertangkapnya ED di hotel melati mencuat, tim khusus PTA Padang sudah melakukan pemeriksaan langsung terhadap hakim ED. Setelah itu, hasil pemeriksaan diserahkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
Terdapat tiga hakim tinggi yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap ED, yaitu Zulkifli Arif, Asparmunir dan Damsyi Hanan. Hasil pemeriksaan dari tim telah diberikan kepada Bawas MA, disertai rekomendasi dari PTA Padang, pada Selasa (11/10). ”Salah satu yang direkomendasikan adalah pemberhentian,” tegas Damsyi Hanan.
Sementara yang akan memutuskan sanksi terhadap ED, menurut Hanan, adalah putusan dari Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Meskipun demikian, Hanan mengatakan, pelanggaran etik oleh hakim tergolong dalam pelanggaran berat, dengan ancaman tertinggi berupa pemberhentian terhadap status hakim serta kepegawaiannya.
Dengan ditariknya ED ke PTA Padang, tugas Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang saat ini diserahkan kepada wakil ketua untuk sementara waktu. (cr3/ray/jpnn)