Menurutnya, segala informasi yang terkandung dalam Kartu Pemantauan memerlukan konfirmasi ulang dan penelitian lebih lanjut. "Kartu Pemantauan bukanlah notulensi resmi dari Pemerintah ataupun DPR. Kami akan merilis Kartu Pemantauan paling lambat H+1, terkecuali apabila ada hal-hal teknis maupun non teknis yang tidak memungkinkan kami mempublikasikannya segera," ujar Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), itu. (boy/jpnn)
JAKARTA--Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) akan memantau dan mendokumentasikan proses pembahasan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan