Karya Ilmiah Kapuslitbang BMG Dijiplak?
Rabu, 19 November 2008 – 21:11 WIB
Dengan pemalsuan ini, lanjutnya, pihaknya telah membawa masalah tersebut ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. Menurut putra Kawanua ini, ada dua pasal yang telah dilanggar yaitu Pasal 263 KUHP dan Pasal 7 ayat 1 UU Hak Cipta di mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. "Ini tidak bisa dibiarkan. Bagaimana pun karya ilmiah merupakan hasil penelitian yang menunjukkan kredibilitas seseorang," tegas Jemmy.
Kepala BMKG Sri Woro Budiati Harijono sendiri membantah kalau telah melakukan manipulasi karya ilmiah Prof Ratag. "Tidak ada itu manipulasi karya ilmiah, itu fitnah," tegasnya. (esy)