Kasasi Ditolak, PPRN Amelia Menang di MA
Desak Menkumham Proses Hasil Munaslub AncolSenin, 21 November 2011 – 00:04 WIB
Putri mendiang Pahlawan Revolusi ini mengutarakan, Perkara PPRN hanyalah masalah kewenangan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi pihaknya, dan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Dalam kesempatan itu, Amelia percaya, keadilan itu juga masih ada di Kementrian Hukum dan HAM. Sekalipun Amir Syamsuddin adalah bekas pengacara Dl Sitorus yang merupakan rivalnya selama ini, Amelia yakin menteri hukum yang baru diangkat presiden itu akan berpegang teguh kepada prosedur hukum yang benar. “Tidak ada urusannya dengan DL Sitorus, jalankan saja sesuai koridor hukum,” tutur Amelia.
Sekjen DPP PPRN Tonin Tachta Singarimbun menambahkan, dengan kemenangannya di PN Jakarta Pusat dan juga PK di Mahkamah Agung, maka perlawanan PPRN DL Sitorus cs atau yang biasa disebut kubu Pondok Bambu sudah kiamat.