Kasasi Ditolak, PPRN Amelia Menang di MA
Desak Menkumham Proses Hasil Munaslub AncolSenin, 21 November 2011 – 00:04 WIB
Menkumham kata dia, tidak perlu ragu memproses Hasil Munaslub PPRN karena ada dua landasan hukum yang bisa menjadi pijakan menteri dalam menjalankan keputusannya.
“PN pusat mereka kalah, kasasi di MA juga mereka kalah. Masalah hukum sudah tuntas, secara kepastian hukum tidak ada konflik internal. Munas dibandung sah, Putusan MA yang kemarin pepesan kosong dan sudah tamat karena ada putusan kasasi ini, mau apa lagi,” papar Tonin.
Tonin mengingatkan, karena proses hukum yang dijalani ini adalah hukum perdata, maka kumham harus menjalankan putusan tersebut. “Kalau putusan perdata tidak dijalankan, kumham akan berhadapan dengan proses pidana,” jelas Tonin.