Selasa, 12 Agustus 2008 – 14:12 WIB
jpnn.com - Seperti yang dikatakan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Beberapa lalu kedua pihak mengajukan kasasi mengenai MLB ke MA. Dan permohonan kasasi tersebut ditolak. ”Keputusan dikembalikan kepada keputusan PN Jakarta Selatan. Dan keputusan itu sudah tepat dan benar,” tegas Nurhadi saat ditanya mengenai dasar penolakan kasasi , pada Selasa (12/8). Untuk diketahui PN Jakarta Selatan memutuskan PKB kubu Gus Dur dan PKB Muhaimin tidak sah karena penyelenggaraan MLB, karena menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Keputusan ini keluar pada tanggal 30 Juni 2008. Sebelumnya, MA telah menolak permohonan kasasi PKB kubu Gus Dur terhadap Muhaimin dan Lukman Edi mengenai kepengurusan PKB. (rie/JPNN)