Kasat Reskrim: Kami akan Tindak Tegas Apotek Menjual Obat di Atas HET
jpnn.com, INDRAMAYU - Kepala Satuan Reskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan pihaknya akan menindak tegas apabila apotek menjual obat untuk terapi Covid-19 melebihi harga eceran tertinggi atau HET.
Dia menyatakan bahwa pihaknya akan memperkarakan sesuai aturan yang ada apabila ditemukan apotek yang menjual di atas HET.
"Kami akan tindak tegas apotek yang menjual obat (digunakan sebagai terapi Covid-19) di atas HET," kata AKP Luthfi di Indramayu, Minggu (4/7).
Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan pengecekan di beberapa apotek di Kabupaten Indramayu, untuk menyosialisasikan dan memastikan obat yang menjadi terapi Covid-19 tidak dijual di atas HET.
"Setelah kami melakukan pengecekan di sejumlah apotek, sementara ini semua masih aman," ungkapnya.
Luthfi mengatakan pihaknya akan menjerat apotek yang ketahuan menaikkan harga obat terapi Covid-19 dengan Pasal 62 Juncto Pasal 10 a Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun hingga 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.
Oleh karena itu, Kasat Reskrim mengimbau para pemilik atau pengusaha apotek tidak menjual dengan harga melebihi HET atau menimbun obat terapi Covid-19 dengan alasan apa pun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: