KASN Awasi 15 Ribu Pejabat di Pusat dan Daerah
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menyatakan, tugas KASN sangat berat. Dengan jumlah personil yang sedikit, namun harus mengawasi 15 jabatan pimpinan tinggi (JPT).
"KASN ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan manajemen SDM Aparatur, khususnya JPT. Tugas itu tidak ringan, karena secara nasional jumlahnya sekitar 15 ribu orang, terdiri dari 12 ribu orang di pemerintah daerah dan 3.000 di instansi pemerintah pusat," jelas Sofian, Jumat (3/7).
15 ribu orang tersebut, lanjutnya, merupakan pimpinan menengah dan tinggi administrasi pemerintahan negara yang bertanggung jawab terhadap keberhasilan pemerintahan dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pembangunan.
Dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab KASN adalah mengawasi agar dalam seleksi calon JPT dilakukan berdasarkan prinsip merit sehingga diperoleh calon yang terbaik pada jabatan yang tepat (the right man in the right place) melalui seleksi jabatan secara terbuka.
"Untuk menjamin agar seleksi JPT berlangsung secara terbuka dan kompetitif, dengan menggunakan metode seleksi obyektif yang dilakukan panel penilai, terdiri dari unsur internal sebanyak 45 persen dan unsur eksternal sebanyak 55 persen," terangnya.
Sofian menjelaskan, tujuan utama pengembangan ASN adalah membangun ASN nasional dari yang selama ini terlalu mengutamakan regulasi (regulation driven public service) menjadi ASN berkinerja tinggi (high performance public service). Ini agar dalam waktu 15 tahun bisa menjadi ASN berkelas dunia yang dinamis (dynamic public service) sehingga mendukung Indonesia menjadi negara berpendapatan tinggi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah perlu mempertegas pelaksanaan sistem merit dalam setiap tahap manajemen ASN mulai dari pengadaan, penempatan, penilaian, penggajian dan tunjangan pendisiplinan, pemberhentian dan perlindungan pegawai ASN.
"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, KASN perlu merumuskan indikator-indikator penerapan nilai-nilai dasar ASN, kode etik dan kode perilaku PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran atas nilai-nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN," pungkasnya. (esy/jpnn)