Kasus 9 Pejabat BUMN Terancam SP3
Senin, 29 Juni 2009 – 17:11 WIB
Lebih lanjut dikatakan Susno, hingga saat ini dari saksi yang telah diperiksa belum menemukan unsur delik pidana pemilu. “Sampai sekarang kita sudah periksa beberapa saksi, tapi belum ketemu di mana, kapan . Semestinya yang melengkapi laporan itu kan pelapor, bukan Bawaslu lo ya tapi pelapor, karena Bawaslu dalam hal ini hanya melanjutkan laporan saja,” jelas Susno.
Saat didesak kepastian dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Susno mengatakan Polri akan mengadakan gelar perkara terlebih dahulu dalam kasus ini. Gelar perkara ini terkait erat dengan dugaan tindak pidana kampanye yang dilaporkan terkait unsur kampanye. “Sampai sekarang tindak pidana itu belum ditemukan. Nanti kita gelar kepada jaksa penuntut umum, kalo dia katakan nggak cukup bukti, polisi kan tidak bisa menyidangkan kasus itu,”imbuhnya.