Kasus Ahok, Perang Saksi Dimulai di Ragunan
Terkait poin eksepsi proses hukum Ahok yang terjadi karena tekanan massa atau trial by the mob, pengadilan menyidangkan kasus tersebut bukan karena tekanan masyarakat.
Namun, karena adanya pelimpahan perkara dari Kepolisian dan Kejaksaan. ”Pengadilan tidak sependapat dengan kuasa hukum,” tuturnya.
Dengan begitu, pengadilan menolak eksepsi dari Ahok. Namun, bila memang tidak menerima keputusan Majelis Hakim, terdakwa dan kuasa hukumnya bisa menempuh proses hukum lain.
”Kalau tidak menerima keputusan ini bisa ke Pengadilan Tinggi,” ucap Dwiarso.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu, lokasi persidangan juga akan dipindahkan ke gedung Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan. (idr)