Kasus Asian Agri Ngendap?
jpnn.com - ”Perkembangan penanganan kasusnya masih seperti itu. Sekarang (berkasnya) masih di Ditjen Pajak. Sampai sekarang belum dikembalikan,” tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Jumat (12/12).
Kendalanya sekarang, lanjut Ritonga, dimungkinkan karena banyaknya berkas yang harus dicek. ”Emangnya dengan dua truk berkas berarti sudah lengkap, enggak. Perhitungan kerugian keuangan negara itu yang masih dilakukan,” bebernya.
Lamanya penghitungan, lanjut Ritonga, karena dugaan uang digelapkan yang disinyalir berasal dari kegiatan transfer pricing atau underpricing (pengecilan harga), hedging (lindung nilai), dan pengeluaran fiktif bernilai besar, hingga belasan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan puluhan orang ikut diperiksa.
”Karena (jumlah uangnya) besar, maka menghitungnya lama. Kalau cuma Rp10 ribu pasti cepat menghitungnya. Itu 'kan menghitung kerugian penerimaan negara lewat pajak yang ada metodenya sendiri. Tapi saya tidak tahu apakah itu yang namanya kendala tapi dalam berkas itu, itulah yang belum dipenuhi,” cetusnya.
Bila berkasnya sudah lengkap, kata Ritonga, kejaksaan siap membawa kasus itu ke meja hijau. ”Kalau sudah diperbaiki, nantilah kita lihat. Kalau sudah lengkap unsur itu, tidak akan ditahan oleh jaksa, emangnya jaksa punya kewenangan menahannya. Kita langsung ke Pengadilan donk,” pungkasnya.(gus/jpnn)