Kasus BG Tak Kunjung Jelas, Apa Saja Kerja Kejaksaan Agung?
jpnn.com - JAKARTA - Kinerja Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) yang telah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dipertanyakan. Padahal, KPK sudah menyerahkan semua berkas kasus tersebut sejak hari Senin (9/3) alias dua pekan yang lalu.
"Jadi dari KPK diserahkan kepada kejaksaan dan sampai sekarang masih dipelajari," jawab Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono saat ditanya mengenai perkembangan kasus ini di Hotel Century, Jakarta, Senin (23/3).
Dia beralasan bahwa berkas-berkas yang diserahkan KPK pada awalnya belum lengkap. Karena itu, pihaknya memutuskan untuk tidak lakukan pemeriksaan dulu. Setelah KPK menyerahkan semua berkas, barulah tim mulai bekerja.
Widyo juga menekankan bahwa dalam memeriksa berkas kasus ini kejaksaan ingin bekerja sedetail mungkin. Meski begitu dia tetap menjanjikan penyelesaian secepat mungkin.
"Alangkah baiknya selesaikan perkara ini secepat mungkin. Nanti tunggu hasil, Insya Allah bulan ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum melimpahkan kasus ini ke kejaksaan, KPK sudah pernah menjadwalkan pemeriksaan untuk belasan orang saksi. Namun, hanya satu orang yang bersedia memenuhi panggilan.
Untuk Budi Gunawan sendiri, KPK tercatat pernah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Seperti para saksi, Kalemdikpol itu memilih untuk tidak hadir alias mangkir. (dil/jpnn)