Kasus BI Tak Berhenti di Pohan
jpnn.com - JAKARTA- Aulia Pohan, Aslim Tadjudin, Maman Somantri, dan Bunbunan Hutape menjadi mantan petinggi Bank Indonesia (BI) terakhir, yang ditetapkan KPK sebagia tersangka penyelewengan dana BI senilai Rp 100 miliar. KPK memastikan akan ada tersangka lain sebab penyidikan terus berlangsung. Hal ini dikemukakan Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar selepas bertemu dengan pimpinan BP Migas, Kamis (18/12). "Penyidikan terus berlanjut, jadi tersangka baru mungkin aja ada," sebutnya.
Sementara itu, KPK telah mengirimkan tim penyidik dan dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan Aulia Pohan di rutan Markas Brimob Kelapa Dua.
Ini dilakukan menyusul adanya kabar bahwa sejak pekan lalu, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini sakit. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK siap menjalankan perintah dokter termasuk bila hasilnya memerintahkan Aulia agar menjalani rawat inap. Bila begitu, konsekuensinya KPK akan membantarkan (tak menghitung masa tahanan) Aulia.
"Pembantaran itu prosedur biasa," sebut Johan lewat pesan singkat. Dia juga belum bisa memastikan sampai kapan pemeriksaan kesehatan Aulia akan berlangsung. Sepenuhnya, lanjut Johan, adalah kewenangan dokter. (pra)