Kasus Bioremediasi Chevron Dinilai Melanggar HAM
Selasa, 21 Mei 2013 – 16:45 WIB
Sedangkan terkait konflik kepentingan dalam kasus ini, setelah melakukan penyelidikan mendalam, Komnas HAM menemukan adanya kepentingan ahli bioremediasi. Komnas HAM punya bukti dan sudah ada saksi-saksi terkait adanya konflik kepentingan.
Disimpulkan Pigay, dalam kasus ini Komnas HAM menemukan empat aspek HAM yang dilanggar dari 11 variabel pelanggaran. Pertama, terlanggarnya hak untuk mendapat kepastian hukum yang sama. Kedua, hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang. Ketiga, hak mendapat proses hukum yang adil dan keempat hak tidak dipidana karena perjanjian perdata.
"Maka kami berkesimpulan secara keseluruhan, proyek bioremediasi yang ditangani kejaksaan telah terjadi pelanggaran HAM sesuai UU Nonor 39 tahun 1999," pungkasnya.(Fat/jpnn)