Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus BW Bakal Ditangani dengan Supercepat

Senin, 20 April 2015 – 10:58 WIB
Kasus BW Bakal Ditangani dengan Supercepat - JPNN.COM
Bambang Widjojanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bambang Widjojanto (BW), tersangka dugaan memerintahkan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi 2010, meminta penanganan kasusnya dipercepat.

Mabes Polri pun tak tinggal diam merespon permintaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, apa yang disampaikan BW merupakan masukan yang bagus.

Ia akan menyampaikan kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso. "Jadi, saya akan minta ke Kabareskrim agar bisa penanganannya supercepat," kata Anton di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (20/4).

Dijelaskan Anton, itu merupakan kesadaran hukum yang tinggi dari BW. "Ya memang tujuan hukum, mudah cepat dan murah," kata Anton lagi.

Karenanya, ia akan mengusulkan kepada Kabareskrim agar penanganan BW dilakukan supercepat. "Saya usulkan, apakah diterima atau tidak," tegasnya.

Sebelumnya, kata Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona, Kamis (16/4) di Mabes Polri, memastikan bahwa berkas untuk tersangka Bambang Widjojanto sudah rampung sebulan lalu. "Untuk BW tinggal tunggu perintah saja (dilimpahkan)," tegas Bolly. (boy/jpnn)

JAKARTA - Bambang Widjojanto (BW), tersangka dugaan memerintahkan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close