Kasus Century: KPK Diminta Segera Jadikan Boediono Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) atas kasus Century dengan termohon pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan dikabulkannya praperadilan itu, hakim tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan atas kasus skandal Bank Century. Hal ini tertuang dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.sel.
"Amar putusannya menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Humas PN Jaksel Achmad Guntur ketika menjelaskan putusan hakim Effendi Mukhtar, Selasa (10/4).
Bentuk kelanjutan penyidikan kasus Bank Century yang dimaksud, KPK diminta segera menetapkan tersangka terhadap sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, salah satunya mantan Gubernur BI Boediono.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya," urai Guntur.
Kemudian, KPK juga diminta melimpahkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan jika tak melanjutkan penyidikan kasus Bank Century.
"Atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Ketika ditanya, apakah KPK wajib menjalani putusan sidang praperadilan di PN Jaksel, Guntur enggan menanggapinya. Menurut dia, hal itu adalah kewenangan dari KPK. “Terserah KPK. Ini juga kan putusan belum keluar kan. Nanti akan disampaikan terserah KPK menyikapi putusan itu," katanya. (mg1/jpnn)