Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Corona Bertambah, Depok Perpanjang Larangan Salat Jumat

Jumat, 03 April 2020 – 10:30 WIB
Kasus Corona Bertambah, Depok Perpanjang Larangan Salat Jumat - JPNN.COM
Seorang warga melintas di depan mural waspada COVID-19 di Jalan Baru, Depok. Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA

jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok memperpanjang kebijakan larangan pelaksanaan kegiatan keagamaan berjemaah hingga 21 April 2020 untuk menekan risiko penularan virus corona penyebab COVID-19.

Larangan pelaksanaan kegiatan keagamaan bersama yang semula diberlakukan mulai 20 Maret sampai 4 April, diperpanjang mengingat kasus COVID-19 masih bertambah di wilayah Kota Depok.

"Kami instruksikan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan keagamaan dengan melibatkan jumlah massa yang besar seperti salat Jumat di masjid, misa di gereja, dan sejenisnya," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulis, Jumat.

Perpanjangan penerapan larangan kegiatan keagamaan berjemaah sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 450/169-Huk/Kesbangpol akan dievaluasi kembali berdasarkan perkembangan penularan COVID-19.

Kasus Corona Bertambah, Depok Perpanjang Larangan Salat Jumat
ccc-19.depok.go.id

Wali Kota mengatakan keputusan untuk memperpanjang penerapan larangan kegiatan keagamaan bersama telah disepakati oleh seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, termasuk di dalamnya para pemimpin agama.

"Karena ini darurat, untuk sementara waktu dimohon agar melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing," ujarnya.

Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, hingga Kamis (2/4) pukul 18.00 WIB jumlah warga yang dikonfirmasi positif terserang COVID-19 di Kota Depok sebanyak 50 orang, sepuluh di antaranya sembuh dan lima orang meninggal dunia. (antara/jpnn)

Larangan pelaksanaan kegiatan keagamaan berjemaah seperti salat Jumat semula diberlakukan mulai 20 Maret sampai 4 April.

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News