Kasus Hakim Sarpin: Ketua dan Komisioner KY jadi Tersangka?
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso membenarkan hal ini.
"Betul. Kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi di Mabes Polri, Jumat (10/7).
Namun, pria yang karib disapa Buwas itu enggan menyebutkan institusi terlapor tersebut. "Jangan bicara institusinya. Apapun, dia itu adalah pelaku," katanya.
"Jangan dikait-kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu," papar jenderal bintang tiga jebolan Akademi Kepolisian 1984 itu.
Buwas mengaku, kedua tersangka akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin (13/7). "Surat panggilan sudah kami kirim," tegasnya.
Sarpin Rizaldi (tengah)
Sebelumnya, Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri. Sarpin menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (boy/jpnn)