Kasus Hukum Century Membingungkan DPR
Rabu, 15 Februari 2012 – 11:59 WIB
JAKARTA -- Politisi DPR heran mengapa sampai saat ini kasus skandal Bank Century tak kunjung tuntas."Kami ingatkan KPK termasuk penyidik sudah jelas dan telanjang kasus Bank Century banyak kejanggalan, perbuatan melawan hukum, BPK bersama kami menyimpulkan ada kerugian uang negara," kata Anggota Tim Pengawas Century DPR, Bambang Soesatyo di rapat Timwas Century dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan, Rabu (15/2) di Jakarta. Bambang pun kesal, masalah Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) saja tidak tuntas. Padahal, tegasnya, sudah ada unsur pidana korupsi. "Saya heran tidak tuntas, sudah penuhi unsur pidana korupsi. Buktinya Mahkamah Agung telah memutuskan Robert Tantulah telah melakukan pidana korupsi," katanya. MA menurut dia juga sudah menyatakan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan. "FPJP saja sudah penuhi unsur korupsi," katanya.
Anggota Timwas Chairuman Harahap menegaskan bahwa dari FPJP itu saja penegak hukum sudah bisa masuk."Tidak bisa hasil pemeriksaan BPK disia-disiakan. Karena itu (amanah) konstitusi, Undang-undang Dasar untuk melakukan pemeriksaan," katanya.
Chairuman mengatakan tim harusnya diperkuat. Anggota Timwas Century Gede Pasek Suardika mengatakan selain tindak pidana korupsi, harus juga dengan pidana pencucian uang. "Ini lebih fair," tegasnya. (boy/jpnn)