Kasus Jessica, Jaksa Anggap Tak Perlu Buktikan Motif
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mengakui, dalam dakwaan kasus pembunuhan berencana, jaksa selalu menguraikan motif dari pelaku dalam melakukan perbuatannya.
Namun, menurut Jaksa, penguraian motif dalam dakwaan semata-mata untuk mengkonstruksi perbuatan sebagai suatu rangkaian.
Sehingga motif tersebut tidak membutuhkan pembuktian.
"Sedangkan terhadap motif itu sendiri tidaklah perlu dibuktikan. Karena bukan merupakan unsur pasal yang tercantum," ujar Jaksa Maylany Wuwung, membacakan tuntutan JPU terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Karena tidak termasuk unsur dalam pasal, maka menurut Maylany, jika ada pembuktian hanya dianggap sebagai bonus semata.
Sebaliknya, bukan berarti pembuktian pidana tidak terbukti, ketika tidak terungkap motif dari sebuah perbuatan.
"Demikian juga bicara mengenai ajaran kausalitas dalam hukum pidana, juga tidak membutuhkan motif," ujar Maylany.
Dalam tuntutannya, JPU juga berpendapat, kata-kata sengaja dan rencana dalam Pasal 340 KUHP pada hakikatnya bukan motif. Melainkan suatu cara kesengajaan yang dalam konteks teori dikenal Doulos premediatif.
"Dalam literatur hukum Jerman, Doulos disyaratkan tiga hal. Yaitu, pelaku memutuskan kehendak dalam keadaan tenang, ada jangka waktu yang cukup antara keputusan kehendak dan pelaksanaan kehendak. Serta pelaksanaan kehendak dilakukan dalam keadaan tenang. Adanya kata-kata pembunuhan degan rencana adalah delik terkualifikasi untuk memberatkan pidana," ujar Maylany.(gir/jpnn)