Kasus Jual Beli Jabatan, Mantan Sekretaris Disdik Klaten Ditahan KPK
jpnn.com, KLATEN - Kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten pada 2016 memasuki babak baru. Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten Sudirno resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tiga pekan lalu.
Sudirno ditetapkan sebagai tersangka pada 2017. Penetapan itu berdasarkan hasil pengembangan kasus jual beli jabatan terkait proyek yang ada di lingkungan pendidikan.
BACA JUGA: KPK Duga Romi Punya Pengaruh di Kemenag Lewat Jalur Partai
”Kami baru tahu kabar itu dari keluarga Sudirno. Karena secara bukti otentik kami tidak menerima tembusan dari KPK. Karena surat KPK terkait penahanan diterima keluarganya. Tetapi kami mem-fotokopinya sebagai dasar untuk laporan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Klaten,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Klaten Sri Nugroho dilansir Jawa Pos Radar Solo, Selasa (30/4).
Menurut Sri Nugroho, setelah adanya penetapan tersangka dua tahun lalu, Sudirno tak lagi menjabat sebagai sekretaris disdik. Tetapi dipindahkan menjadi pengawas SMP untuk Kecamatan Manisrenggo, Karangnongko, dan Kemalang. Karena ditahan KPK, tugas Sudirno diemban oleh pengawas lain.
”Otomatis prosesnya panjang yang akan dilalui Sudirno. Mulai pemanggilan saksi hingga diputuskan yang bersangkutan terjerat pasal apa. Kita sifatnya hanya menunggu saja. Tetapi selama ini tidak ada pemberitahuan dari KPK,” jelasnya.
BACA JUGA: KPK Temukan Fulus Rupiah dan Dolar di Ruangan Kerja Menag
Kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten pada 2016 yang menjerat mantan Bupati Klaten Sri Hartini juga menyeret dua orang PNS. Selain Sudirno, juga ada Bambang Teguh Satya yang kala itu menjabat Kabid Pendidikan Dasar Disdik Klaten. (jpnn)