Kasus Kepemilikan Narkoba, Restu Sinaga Dijebak?
jpnn.com - KASUS kepemilikan narkotika yang menjerat Restu Sinaga diduga ada unsur penjebakkan.
Kuasa hukum Restu, Jaswinda Damanik menduga kasus yang dialami kliennya terdapat unsur penjebakkan, yang dilakukan oleh temannya sendiri.
"Dari beberapa barang bukti, Restu mengakui bahwa beberapa barang tersebut didapat dari temannya yang bernama Paul. Waktu itu Paul menitipkan barang yang diduga ganja kepada Restu saat ia ingin pergi ke Bandung selama 5 hari. Namun belum sampai 5 hari Restu digerebek Polisi di kediamannya dan Paul hinggi kini masih DPO," kata Jaswinda Damanaik, tim kuasa hukum Restu Sinaga di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Jaswandi menekankan, kasus ini akan terbongkar dengan jelas jika ketiga teman Restu sudah ditangkap polisi.
"Tiga teman Restu yakini Paul, Rizal, dan Arthur harus ditangkap agar pembuktian kasus ini jelas. Kan awalnya Restu mengalami insomnia dan meminta obat penenang berupa dumoloid dari Paul, sebagai teman dekat Restu menggunakan obat pemberian dari Paul dan obat itu ternyata ilegal," papar Jaswindar.
Sebelumnya Restu ditangkap pada 2 Juni lalu atas kepemilikan narkoba yang ditemukan di kediamaannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.(mg5/jpnn)