Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Ketum PA 212 Dihentikan, Habib Novel Tetap Teriak Kriminalisasi Ulama

Rabu, 27 Februari 2019 – 21:50 WIB
Kasus Ketum PA 212 Dihentikan, Habib Novel Tetap Teriak Kriminalisasi Ulama - JPNN.COM
Habib Novel Bamukmin. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Bamukmim mengkritik kinerja para penegak hukum yang seakan-akan menjadi alat dari rezim. Salah satunya dalam hal penetapan Ketum PA 212 Slamet Ma’arif sebagai tersangka, meski pada akhirnya kasus dihentikan.

Dia juga menyebut, penetapan Slamet sebagai tersangka adalah bentuk kepanikan rezim. Apalagi selama ini PA 212 di bawah kepemimpinan Slamet mampu mengerahkan massa yang banyak di setiap kegiatannya.

"Kami melihat tindakan represif rezim ini sudah tidak sehat dalam pertarungan politik. Sehingga dengan kekuasaan yang dipegang saat ini dijadikan alat untuk menghantam lawan politiknya,” kata Novel, Rabu (27/2).

Novel menambahkan, tindakan yang dilakukan pemerintah saat ini bukannya menarik simpati masyarakat.

“Akhirnya image anti-islam sudah melekat dan sulit untuk dipisahkan, walaupun telah menggandeng ulama. Justru kriminalisasi ulama dan aktivis makin meningkat tidak bisa dibendung,” beber dia.

Untuk itu, Novel berharap ke depan penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan adil dan tidak ada lagi tindakan kriminalisasi seperti yang sudah sempat terjadi.

Sebelumnya, Polri sempat menetapkan Slamet sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran kampanye. Namun, seiring berjalannya waktu, kasus itu akhirnya dihentikan dengan berbagai alasan. (cuy/jpnn)

Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Bamukmim mengkritik kinerja para penegak hukum yang seakan-akan menjadi alat dari rezim mengkriminalisasi ulama

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News