Kasus Korupsi Akil Merusak Tatanan Demokrasi
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Mercu Buana, Heri Budianto menyatakan, kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar merusak tatanan demokrasi. Sebab salah satu tugas MK adalah menangani sengketa pilkada yang diidentikkan dengan suara rakyat.
"Proses politik selama ini yang mengatakan bahwa suara rakyat sangat menentukan dalam memilih pemimpin di Pilkada maupun pemilu dicederai oleh proses politik kotor," ujar Heri usai sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (12/10).
Menurut Heri, ditetapkannya Akil sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membuat keputusan-keputusan terkait sengketa pilkada di MK yang ditangani pria kelahiran Putussibau ini didentikkan dengan suap.
"Ini yang saya katakan bahwa proses demokrasi yang notabene memberikan kewenangan sepenuhnya pada suara rakyat ternyata bisa dihancurkan oleh keputusan-keputusan MK," kata Heri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dua kasus korupsi, yakni kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Dalam dua kasus itu, Akil berperan sebagai penerima suap.
Barang bukti dalam kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) yang jumlahnya 284.050 dan dalam bentuk dollar Amerika (USD) yang jumlahnya 22 ribu. Kalau dirupiahkan total nilainya sekitar Rp 3 miliar.
Sedangkan, dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak, barang buktinya adalah uang Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang berada dalam travel bag. (gil/jpnn)