Kasus Korupsi RTH Kota Bandung, KPK Periksa Eks Kasi DPKAD
jpnn.com, JAKARTA - KPK akan memeriksa pensiunan PNS eks Kepala Seksi (Kasi) DPKAD Pemkot Bandung, Hermawan terkait dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemkot Bandung Tahun 2012 yang menjerat Dadang Suganda (DS).
Hermawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda.
"Hermawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS. Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai adanya proyek-proyek lain selain RTH yang diduga dikerjakan oleh tersangka DS," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Selasa (29/9).
Dalam perkara ini, Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.
Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
Ketiganya yakni mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS). (mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?