Kasus KPU Seram Barat Mulai Disidangkan
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, Senin (19/8). Kasus tersebut disidangkan oleh majelis yang terdiri dari Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Nelson Simanjuntak.
Pihak teradu dalam kasus ini yakni Ketua KPU Seram Barat Rulsi Siauta dan empat anggota KPU Jafar Patty, Josef O Pattipa Wae, Burhanudin Tubaka dan James Sahusilawane. Sementara pihak pengadu adalah Abdul Muthalib Kaisupy, anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sekaligus Ketua DPC PPP setempat.
"Sidang ini terbuka, tapi setiap pengunjung mesti menaati dan menjaga tata tertib persidangan," kata Nur Hidayat di awal persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat,
Dalam gugatannya, pihak pengadu mempersoalkan keputusan KPU setempat yang menolak berkas bakal calon Abdul Muthalib Kaisupy. Politisi PPP itu dicoret dari daftar bakal calon sementara legislatif dengan alasan tidak memenuhi syarat ijazah. (dil/jpnn)