Kasus LHKPN Capim KPK Bisa Fatal
Selasa, 22 November 2011 – 14:28 WIB
Menurut dia, hal itu mencerminkan DPR memerhatikan urgensi dari apa yang akan dipilih tersebut. "Perlu dijelaskan, langkah Komisi III tepat, sama sekali tidak mau menunda yang berujung menginginkan kebuntuan sampai dikeluarkannya Perpu. Tapi, semata-mata ingin berjalan dan tidak terganggu kesahihan dan keafdolan terhadap proses pemilihan di Komisi III. Ini ikhtiar luar biasa DPR lewat komis III," katanya.
Dia berharap Komisi III tidak kalah dengan Pansel Capim KPK yang ingin menandingi DPR. "Tetap dengan pendirian, tidak didikte pemerintah atau apapun," tegas bekas Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu. (boy/jpnn)