Kasus LHKPN 'Jadul' Capim KPK Dianggap Beres
Rabu, 23 November 2011 – 16:31 WIB
Ia juga berharap, jangan sampai ada kesan temuan Komisi III bermaksud menghalang-halangi proses fit and proper tes Capim KPK. Yang jelas, Komisi III tidak pernah memersoalkan status dokumen dan tidak juga memersoalkan implikasinya.
Saat raker, Anggota Pansel Capim KPK Imam Prasojo menjelaskan kronologis hingga terjadinya kekhilafan formulir LHKPN itu. Dia membeberkan tiga proses sampai terjadinya kesalahan tersebut. Pertama, menurut Iman, staf sekretariat mengunduh formulir LHKPN di situs Kementerian Keuangan yang tidak diupdate.
Kedua, setelah diunduh langsung dibagikan kepada para capim. Ketiga, Imam menegaskan, para capim pun langsung mengisi formulir tersebut. “Tapi, bagaimanapun walau staf yang melakukan kesalahan, tetap Pansel yang bertanggungjawab. Meskipun saya bukan Ketua Pansel, tapi sebagai Anggota Pansel, saya ikut bertanggungjawab,” kata sosiolog, itu.