Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Dian Rahmiani Naik ke Penyidikan, Begini Respons Hartanto
"Naik sidik untuk penentuan tersangkanya dalam rangka pengumpulan alat bukti," katanya.
Dian Rahmiani sebelumnya melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menimpanya ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020 lalu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.
Kasus ini dialami Dian pada 2017 lalu terhadap asetnya yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat dengan nomor sertifikat (SHM No.9/Gambir).
Baca Juga: Cerita Teddy Syah soal Canda Terakhir Rina Gunawan
Dalam kasus ini Dian Rahmiani diduga menderita kerugian sekitar Rp 180 miliar.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: