Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Narkoba, TKI di Tiongkok Terancam Hukuman Mati

Selasa, 21 April 2015 – 02:33 WIB
Kasus Narkoba, TKI di Tiongkok Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM

jpnn.com - SAMPANG - Di tengah hiruk pikuk seputar eksekusi mati para terpidana kasus narkoba di Pulau Nusakambangan, ternyata ada satu warga Cilacap yang juga terancam hukuman mati.

Namanya Tuti (27), warga Desa Sampang, RT 1 RW 5, Kecamatan Sampang, Cilacap. Tuti menghadapi eksekusi mati di Tiongkok.
    
Tuti yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ini terancam hukuman mati karena kasus narkoba jaringan internasional. Sampai saat ini, keluarga tidak ada mengetahui secara pasti proses hukum yang menimpanya. Bahkan, pemerintah Desa Sampang juga seperti adem ayem saja.
    
Radar Banyumas (grup JPNN) yang mendatangi rumah Tuti hanya ditemui oleh kakaknya Suwarti (29). Dia lantas menceritakaan kondisi adiknya. Adiknya terakhir mengirim surat pada bulan Januari 2014. Setelah itu tidak ada kabar lagi tentang adiknya itu.
    
“Terakhir mengirim surat kalau tidak salah Januari tahun 2014. Isinya hanya minta untuk menyimpan surat tersebut. Dan dia meminta foto anaknya Ivan,” kata Suwarti.
    
Karena tidak ada kabar yang lain, maka keluarga hanya pasrah. Namun saat ditanya soal upaya, jika masih bisa, dia meminta kepada pemerintah untuk membantu membebaskan Tuti. Sebab keluarganya tidak ada yang percaya jika Tuti menjadi bandar narkoba.
    
“Kami tidak percaya kalau adik saya terlibat narkoba. Pasti adik saya di jebak. Karena itu dia minta kepada pemerintah Indonesia untuk membebaskan Tuti,” tandas dia.
    
Apakah sudah melaporkan hal itu kepada pihak terkait? Perempuan yang sekarang menjadi tulang punggung keluarga itu hanya menggeleng kepala. Dia mengaku tidak punya uang untuk sekedar mencari tahu kabar adiknya tersebut.
    
“Kami tidak punya uang untuk mengurus itu. Sehingga saya menunggu keajaiban mudah-mudahan adik saya dibebaskan dari jerat hukum, karena kami yakin dia tidak tahu jika barang yang dibawanya adalah narkoba,” ujarnya.
    
Satu-satunya cara adalah menunggu surat yang dikirim oleh Tuti. Namun sudah lebih dari satu tahun ini belum ada surat lagi. Bahkan, sekarang anaknya Ivan sudah berumur 7 tahun. Padahal saat berangkat dia masih bayi.
    
“Sekarang saya yang mengurus dia. Sebab ayanya sudah menceraikan adik saya. Karena itu kami masih berharap agar adik saya bisa pulang,” kata dia lirih.
    
Sementara itu, belum adanya langkah apapun terkait munculnya kabar adanya warga Cilacap yang terancam dieksekusi mati membuat prihatin Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) NU Kabupaten Cilacap.

Pasalnya berita tersebut sebenarnya sudah pernah muncul saat pertama kali Tuti diberitakan tertangkap membawa narkoba di Tiongkok. Karena itulah, LKBH NU minta agar pemerintah daerah bisa lebih pro aktif untuk menelusuri berita tersebut.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah, Ahmad Aziz mengatakan, sedikitnya ada enam tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Jawa Tengah yang bekerja di luar negeri, terancam hukuman mati.

"Dua dari enam TKI yang terancam hukuman mati itu adalah Tuti Tursilawati asal Cilacap dan Tarsini asal Brebes," ujarnya. (yan/ttg)

 

SAMPANG - Di tengah hiruk pikuk seputar eksekusi mati para terpidana kasus narkoba di Pulau Nusakambangan, ternyata ada satu warga Cilacap yang juga

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close