Kasus Pelapor Kaesang Resmi Dihentikan
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian akhirnya memutuskan untuk menghentikan laporan Muhammad Hidayat atas Kaesang Pangarep.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan Polres Metro Bekasi Kota yang dilakukan hari ini, Senin (10/7).
Kasus itu dihentikan karena tidak ada cukup bukti.
"Sudah, kasus juga sudah dihentikan karena tidak cukup bukti," kata dia saat dikonfirmasi.
Argo menjelaskan, berdasarkan keterangan dari ahli pidana, bahasa, dan IT yang dihadirkan pihak kepolisian menyebut tak ada unsur ujaran kebencian dan penodaan agama dalam Vlog YouTube Kaesang.
Pihaknya pun akan memberikan laporan terhadap Hidayat atas keputusan tersebut.
"Iya nanti juga kami sampaikan karena penyelidikan belum layak pidana. Kan masih penyelidikan misalnya ada unsur pidana kami naikan penyidikan," tandas dia. (Mg4/jpnn)