Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Pembunuhan Siswi SMP Nabire, Pelaku Dituntut Pidana Penjara 10 Tahun

Selasa, 01 September 2026 – 10:01 WIB
Kasus Pembunuhan Siswi SMP Nabire, Pelaku Dituntut Pidana Penjara 10 Tahun - JPNN.COM
Penasihat hukum keluarga korban Bambang Sudarmono (kanan) dan Sergius Wabiser (tengah) saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Nabire, Senin (31/8/2026). ANTARA/Ali Nur Ichsan

jpnn.com - Anak yang berkonflik dengan hukum (terdakwa) berinisial AWS dituntut pidana penjara 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire Donny Stiven Umbora menyebut tuntutan itu merupakan pidana maksimal yang dapat dijatuhkan terhadap anak berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"JPU berkesimpulan bahwa ABH telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Donny seusai sidang tertutup di PN Nabire, Senin (31/8/2026).

Pasal 459 KUHP mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Namun, berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, ancaman pidana bagi anak berbeda dengan orang dewasa. Kejari Nabire menyebut tuntutan 10 tahun penjara terhadap AWS merupakan pidana maksimal yang dapat dikenakan dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban Sergius Wabiser mengatakan tuntutan tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian persidangan di PN Nabire.

Dia menyebut persidangan selanjutnya memasuki agenda pembelaan dari AWS dan kuasa hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

"Setelah sidang tuntutan dari JPU, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa ABH dan kuasanya. Selanjutnya nanti kami akan mendengar putusan dari majelis hakim," ujarnya.

Anak yang berkonflik dengan hukum (terdakwa) berinisial AWS dituntut pidana penjara 10 tahun terkait pembunuhan siswi SMP Nabire.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News