Kasus PT IBU Harus Jadi Momentum Lawan Kartel Pangan
Guna membatasi ruang gerak mereka, MAI menyarankan beberapa poin kepada pemerintah.
Pertama, mengatur laju perkembangan RPC atau penggilingan padi besar (PPB) dengan mengatur cakupan (coverage) produksi gabah di kabupaten sekitar dari lokasi pabrik.
"Semestinya tidak boleh melakukan merger dengan perusahaan lain serta tidak boleh PMA hadir pada penggilingan padi, baik secara langsung maupun tidak langsung," ucap Fadel.
Kedua, penggilingan skala kecil direvitalisasi dan bermitra dengan Bulog.
Ketiga, mengawasi ketat penggilingan kecil keliling, agar memenuhi standar kelayakan teknis dan efisiensi.
Keempat, mengatur harga beras medium dan beras premium sehingga efektif menstabilkan harga dan memberikan perlindungan bagi konsumen beras. (jpnn)